Karya Penulis FLP: Senantiasa Mencerahkan



Di depan audiens; mahasiswa dan FLp Sumut


Taufik Ismail pernah mengatakan bahwa Forum Lingkar Pena merupakan anugerah Tuhan untuk bangsa Indonesia yang sedang sakit, diucapkan saat memberikan orasi budaya pada silaturahim nasional Forum Lingkar Pena.

Kami, para aktivis FLp senantiasa berjuang untuk melahirkan karya-karya bernuansa Islami, sesuai dengan visi dan misi; dakwah bil qolam.

Mendadak muncul pemberitaan tentang karya penulis FLp yang dituding sebagai; buku cabul, porno, kejam.

Ternyata semua tudingan itu adalah: FITNAH!



Berikut adalah Press Release Forum Lingkar Pena

TENTANG PENARIKAN BUKU-BUKU YANG DITUDUH BERMUATAN PORNOGRAFI

Beberapa hari terakhir ini berbagai media, baik cetak, on-line, dan televisi, memberitakan  penarikan buku-buku yang dilaporkan bermuatan pornografi dan kekerasan dari perpustakaan-perpustakan Sekolah Dasar di beberapa daerah.

Judul-judul buku tersebut adalah: Ada Duka di Wibeng (penulis: Jazimah Al-Muhyi), Tidak Hilang Sebuah Nama (penulis: Galang Lufityanto), Tambelo: Kembalinya Si Burung Camar (penulis: Redhite K.), Tambelo: Meniti Hari di Ottawa (penulis: Redhite K.), Syahid Samurai (penulis: Afifah Afra), Festival Syahadah (penulis: Izzatul Jannah), dan Sabuk Kiai (penulis: Dadang A. Dahlan).

Terkait dengan buku Ada Duka di Wibeng, Tidak Hilang Sebuah Nama, Syahid Samurai, dan Festival Syahadah, ditulis oleh anggota Forum Lingkar Pena (FLP). FLP adalah organisasi pengaderan penulis yang sejak awal pembentukannya pada tahun 1997 memiliki visi mencerahkan masyarakat melalui tulisan.

Dalam menulis berbagai karya, para anggota FLP memiliki sikap untuk tidak menulis karya yang membawa pada kemudharatan. Para anggota FLP juga ada di garda depan dalam menolak segala bentuk karya yang bermuatan pornografi.

Badan Pengurus Pusat (BPP) FLP melihat telah terjadi distorsi dan penyesatan dalam kasus penarikan buku ini.

Distorsi pertama, bahwa persoalan bukan pada isi buku, tetapi pada distribusi buku-buku tersebut sehingga masuk ke perpustakaan Sekolah Dasar dalam hal inimelalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 sebagaimana pemberitaan yang beredar luas

Dalam hal peredaran dan distribusi buku dalam proyek pemerintah, persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah LOLOS PENILAIAN Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. 

Buku-buku tersebut sudah lolos penilaian dengan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan layak untuk dijadikan referensi dan tercetak di belakang sampul buku. Sehingga dari sisi kelayakan-bacanya telah dijamin oleh lembaga yang berwenang.

Jika kemudian buku-buku yang layak baca dan dijamin oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kredibilitas seperti Pusat Kurikulum dan Perbukuan, kemudian secara konten dituduh tidak layak bahkan porno. Ada persoalan yang perlu diteliti dengan lebih mendalam terkait distribusi buku-buku tersebut sehingga tiba di Sekolah Dasar.

Distorsi kedua adalah pemberitaan media yang tendensius. Hampir semua berita di media, baik cetak, on-line, maupun televisi, dilakukan tanpa ada check danbalance. Jurnalis media tidak meminta pendapat pakar dan menelan mentah-mentah pernyataan dari beberapa sumber berita, yang kami sinyalir tidak (belum) membaca buku-buku tersebut secara menyeluruh.

Beberapa istilah dalam buku (yang sesuai konteks cerita) disimpulkan sebagai istilah porno, kemudian langsung menuduh buku-buku tersebut adalah buku porno. Terlihat juga kurang pahamnya media terhadap defenisi pornografi.

Distorsi ini menurut kami sangat mengkhawatirkan, karena bila tidak diluruskan maka akan terjadi fitnah, pembunuhan karakter (terhadap penulis), juga pembalikkan akal sehat.

Di satu sisi kita melihat semakin banyak karya, baik buku juga tontonan yang jelas-jelas bermuatan pornografi dan vulgar, tetapi seakan tak tersentuh. Buku-buku FLP yang mengajak masyarakat, terutama remaja, kepada kebaikan, malah dituduh sebagai buku porno.

Semoga kasus ini menjadi titik untuk membereskan mekanisme dan distribusi buku-buku proyek DAK. Sekaligus, dan sekali lagi, penolakan terhadap karya bermuatan pornografi, yang selama ini telah sering disuarakan oleh FLP. Semoga siaran pers ini dapat mengklarifikasi banyak hal.

Jakarta, 13 Juni 2012.
Ketua Umum BPP FLP 2009-2013   
Setiawati Intan Savitri           

Sekretaris Jenderal BPP FLP 2009-2013                               
Rahmadiyanti Rusdi






0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama