Penyesatan yang bilang Anies H. Anies Rasyid Baswedan Untuk Indonesia orang Yaman.
AR Baswedan warga Muhammadiyah (organisasi Islam terbesar dan terkaya dunia asal Nusantara yang aktif sejak 1912), 1 dari 22 Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, ayah BJ Habibie adalah Alwi Abdul Jalil Habibie, pria keturunan Arab yang meninggal pada 1950 di Makassar.
Sementara, ibunya adalah Raden Ayu Tuti Marini Puspowardojo, wanita cantik keturunan Jawa berasal dari Yogyakarta yang meninggal pada 1990
Seandainya Anies Rasyid Baswedan Ph.D. menjadi Presiden NKRI, *maka beliau bukanlah keturunan Arab yang pertama yang menjadi RI-1, menjadi presiden NKRI.*
*Karena sebelumnya, telah ada presiden B. J. Habibie, dan presiden Gus Dur, yang bermarga Al Madhon.*
Yang satu leluhur pula dengan KH. Ahmad Dahlan, seorang Pahlawan Nasional dan pendiri organisasi Islaam terbesar dan terkaya dunia yakni "Muhammadiyah" (yang aktif sejak tahun 1330 H. / 1912 M. yang dari Muhammadiyah ini saja ada _22 Pahlawan Nasional_ (+)), _yang juga bermarga Al Zamadhon._
*SUKARNO DAN PARLEMEN INDONESIA MENEGASKAN bahwa SETIAP KETURUNAN ARAB di Indonesia, setelah Indonesia merdeka, OTOMATIS MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI).*
Berbeda dengan keturunan Cina (Tionghoa) dan India, yang HARUS mengajukan permohonan menjadi WNI dulu.
Jadi keturunan Cina dan India tidak otomatis menjadi WNI, setelah merdeka.
Cuplikan:
*Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa:*
“Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,sosial dan budaya."
"Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.”
Tujuan dari dibuatnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menurut pasal 2 dan 3 yakni sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di atur mengenai tindakan yang dimaksud diskriminatif yakni :
*Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:*
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Kita sudah tahu, apa-apa saja tindakan yang termasuk kedalam tindakan diskriminatif. Berikut ini, adalah hukuman yang bisa menjerat pelaku rasisme seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:
Pasal 15
*Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).*
Pasal 16
*Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).*
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas Hama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut balk sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Posting Komentar