Share Dari Grup Perjuangan
Setelah membaca dan mengikuti media dan para pengkritik revisi UU TNI.
Ini pendapat seorang pengamat politik, menganalisa UU TNI No.34 hasil perubahan, maka ada
ketakutan sbb :
1. TNI masuk di ranah pemberantasan narkotika.
Artinya mereka ketakutan, selama ini nyaman di bisnis tsb.
2.TNI masuk di pengamanan pembatasan wilayah NKRI. Artinya mereka yang bermain di sana menyusupkan orang atau bisnis sesuatu, bisa senjata, narkotika, mata-mata orang asing, tenaga ilegal.dll. Mereka terusik.
3. TNI masuk di ranah pemberantasan Teroris. Artinya ada pentolan dan anggota teroris terusik ketakutan. Mereka bereaksi.
4. TNI masuk di cyber, artinya ada ketakutan bagi mereka yang suka bikin aneh di dunia maya. Misalnya konten atau narasi yang merusak generasi muda, dengan cara mencuci otak agar bangsa ini semakin terpuruk.
Ada ketakutan para politikus busuk untuk selalu menebar kebencian.
Ada ketakutan para koruptor karena sepak terjangnya bisa cepat terendus.
5.TNI masuk di pengamanan Penanggulangan Bencana. Artinya ada mereka yang takut kemungkinan kehilangan cuan, yang selama ini bisa bermain dana di sana.
6.TNI masuk di wilayah pengamanan Laut.
Artinya ada permainan seperti pengamanan perbatasan wilayah, penyelundupan hasil tambang, minyak gas, ekpor impor ilegal dll.
Dari sekian perluasan wilayah operasional TNI yang merugikan Negara, Bangsa dan Rakyat.
Hanya para penjahat dan oknum yang tidak ingin Bangsa ini bersih dan maju, mereka akan terus ribut berkoar. Menebar kebencian agar NKRI nyungsep dan tenggelam.
#BravoTNI
Posting Komentar